Ketika memeriksakan diri ke dokter, tak
jarang ada pasien yang meminta untuk diresepkan “obat paten”. Alasannya karena
mereka tidak mempan dengan obat generik, atau karena harga obat generik yang
murah sehingga mereka berasumsi bila kualitasnya pun “semurah” harganya.
Mari kita ulas satu persatu selengkapnya
di halaman selanjutnya.
Apa Beda Obat Generik dan Obat Paten?
Obat Paten
Obat paten merupakan obat baru yang
diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak
paten untuk membuat obat baru tersebut, yang ditemukan berdasarkan serangkaian
uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi tersebut sesuai aturan yang
telah ditetapkan secara internasional.
Obat yang telah diberi hak paten tidak
boleh diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi lainnya tanpa seizing
pemilik hak paten. Di Indonesia, hak paten suatu obat adalah selama 20 tahun.
Bila telah habis masa patennya, maka hak paten tidak dapat diperpanjang dan
obat sudah dapat diproduksi oleh perusahaan farmasi lain, baik dalam bentuk
obat generik berlogo maupun obat generik bermerek.
Di Indonesia, undang-undang yang
mengatur tentang hak paten tercantum dalam UU no. 14 tahun 2001 pasal 8 tentang
paten.
Lalu bagaimana dengan obat generik?
Kenapa bisa lebih murah? Apa artinya jadi lebih rendah kualitasnya? Halaman
berikut penjelasannya:
Apa Beda Obat Generik dan Obat Paten?
Obat Generik
Obat generik merupakan obat yang telah
habis masa patennya sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi
tanpa perlu membayar royalti. Obat generik memiliki efektivitas yang sama
dengan obat paten, namun memiliki harga yang jauh lebih murah. Karena harganya
yang murah, obat generik merupakan obat yang paling terjangkau bagi masyarakat
menengah ke bawah. Kandungan zat aktif di dalam obat generik dan obat paten
sama, sehingga masyarakat tidak perlu meragukan obat generik.
Kenapa harga obat generik lebih murah?
Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk
melakukan riset penemuan.
Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk
pematenan obat.
Nah, sekarang ini yang menjadi
permasalahan adalah banyaknya masyarakat yang sering bingung antara perbedaan
obat generik berlogo (OGB) dan obat generik bermerek.
Obat generik berlogo (OGB) merupakan obat
yang penamaannya disesuaikan dengan zat aktif yang dikandung. Contoh, obat
antibiotik amoksisilin dijual dengan nama “Amoksisilin”. Sedangkan penamaan
obat generik bermerek disesuaikan dengan keinginan produsen farmasi, misalnya
perusahaaan AX mengeluarkan obat amoksisilin dengan nama “Amoksisilin AX”.
Keduanya memiliki kandungan zat aktif
dan efektivitas yang sama, namun perbedaannya terdapat pada kemasan. OGB
menggunakan kemasan sederhana dan pada obat generik bermerek menggunakan
kemasan sesuai keinginan produsen.
Perbedaan lain mungkin terdapat pada zat
pelarut obat dan beberapa zat tambahan. Pada beberapa jenis obat generik
bermerek, sering ditambahkan zat untuk mengurangi bau kurang sedap dari obat.
Maka tidak heran bila obat generik
bermerek memiliki harga yang relatif lebih mahal dari OGB, namun lebih murah
dari obat paten. Dibutuhkan biaya untuk kemasan, zat tambahan, dan promosi oleh
perusahaan farmasi tersebut untuk menjual produknya.
Untuk lebih jelasnya di halaman berikut
terdapat tabel pembeda antara obat generik berlogo dengan obat generik
bermerek.
Silahkan Share Ke Sosial Media Anda :)