PENJELASAN BPOM RI TENTANG MINUMAN SUPLEMEN KESEHATAN
TORPEDO
Sehubungan dengan informasi yang viral beredar di media
sosial serta laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru tentang
56 siswa SMP di Pekanbaru yang menyayat tangannya setelah mengonsumsi minuman
suplemen kesehatan merek Torpedo, bersama ini dijelaskan beberapa hal sebagai
berikut:
Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru telah
berkoordinasi dengan BNN Kota Pekanbaru untuk memastikan kebenaran informasi
tersebut.
Tanggal 27 September 2018 BBPOM di Pekanbaru telah
menerima sampel produk Torpedo rasa aneka Buah dari BNN Kota Pekanbaru, untuk
selanjutnya diperiksa dan diuji di laboratorium.
Berdasarkan hasil pemeriksaan produk, Torpedo merupakan
produk minuman suplemen kesehatan yang telah terdaftar di BPOM RI dengan Nomor
Izin Edar/NIE POM SD.132644341. NIE diterbitkan setelah BPOM RI melakukan
evaluasi terhadap aspek keamanan, manfaat dan mutu, produk termasuk proses
produksi.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan produk Torpedo
tidak mengandung benzodiazepin.
BBPOM di Pekanbaru telah menyampaikan hasil pengujian
ini kepada BNN Kota Pekanbaru untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat
bahwa Torpedo tidak mengandung benzodiazepin.
BPOM RI terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi
dengan BNN dan instansi terkait untuk memantau perkembangan kasus ini dan
memastikan bahwa produk minuman suplemen yg dikonsumsi masyarakat memenuhi
standar keamanan, manfaat dan mutu yang telah ditetapkan.
BPOM RI terus mengajak masyarakat untuk selalu ingat
Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau
mengonsumsi Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca
informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak
melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam
pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang
bermasalah. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal),
SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan
Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Silahkan Share Ke Sosial Media Anda :)