Berkenaan dengan informasi yang beredar di media sosial
tentang bahaya kemasan plastik dan kertas yang digunakan pada produk teh celup,
Badan POM memandang perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Kantong teh celup umumnya terbuat dari kertas dan
plastik.
Kantong teh celup terbuat dari kertas biasanya berupa
jenis kraft dilapisi plastik polietilen
yang berfungsi dalam perekatan panas. Industri kertas untuk kemasan
pangan sudah tidak menggunakan senyawa klorin sebagai pemutih dan syarat ini
sertakan pada saat permohonan penilaian keamanan produk.
Polietilen yang digunakan sebagai fungsi perekatan
tidak meleleh pada suhu titik didih air, hal ini terlihat saat kantong kertas
teh celup tidak terbuka saat diseduh dengan air panas.
Selain kantong kertas, kantong plastik teh celup juga
terbuat dari plastik jenis nilon, polietilen terefltalat (PET) atau asam
polilaktat (PLA).
Teh celup yang terdaftar di Badan POM telah melalui
evaluasi penilaian keamanan pangan termasuk penilaian keamanan kemasannya
(kantong teh celup).
Penilaian keamanan kantong teh celup juga mensyaratkan
pemenuhan terhadap batas migrasi baik yang berbahan kertas maupun plastik yang
tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun
2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM
senantiasa terus melakukan pengawasan terhadap produk yang kemungkinan tidak
memenuhi syarat.
Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi
lebih lanjut, dapat menghubungi
📞Contact
Center HALO BPOM 1-500-533,
📩SMS
0812-1-9999-533,
📧e-mail
halobpom@pom.go.id
atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai
POM diseluruh Indonesia.
🍯Majmu'ah
Bikum🍯
Silahkan Share Ke Sosial Media Anda :)